Nasional

17 September, Konflik Tapal Batas Riau-Sumut Kembali Dibahas di Kemendagri

PEKANBARU - Konflik tapal batas antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara kembali bakal dibahas di Kementerian Dalam Negeri pada 17 September mendatang. Pejabat terkait dari dua provinsi akan dipanggil ke Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Tata Pemerintahab Setdaprov Riau, Guntur, menjawab wartawan mengenai konflik tapal batas Sumatera Utara dan Riau yang belum menemukan titik temu, Jumat (6/9/2013.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan-kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya yakni pada tanggal 7 Oktober 1998 silam di Direktorat Pemerintah Umum (Ditjen PUM) Kemendagri.

Sebagai referensinya, lanjut Guntur, kedua provinsi harus menyerahkan peta wilayah dan Rupabumi. Peta ini nantinya sebagai acuan pelacakan secara Kartometrik."Kita berharap, dalam pertemuan nanti ada keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Kemendagri. Sehingga, konflik tapal batas kedua provinsi ini bisa terselesaikan," harap Guntur.

Sekedar informasi, segmen tapal batas yang menjadi konflik itu, antara lain, Kabupaten Padang Lawas dengan Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian, segmen tapal batas antara Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan Kabupaten Rokan Hilir. (rep1)