Parlemen

Dituding Nazaruddin Mark Up e-KTP, Mendagri Ngeles

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai banyak kejanggalan atas tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sebelum proyek e-KTP berjalan, sambung Gamawan, pihaknya sudah berkonsultasi lebih dulu dengan KPK agar tak terjadi korupsi. Selain itu, sebelum tender proyek dimulai sudah ada audit dari BPKP.

"Ada juga pernyataan dari BPK saat lelang itu baru dimulai. Jadi kalau dia (Nazaruddin) mengatakan ada mark up maka dia harus buktikan mark up itu," tegasnya di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013).

Kejanggalan lainnya, lanjut Gamawan, proyek e-KTP ditandatangani pada 1 Juli 2011, sedangkan Nazaruddin pada 24 Mei sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK. "Sementara dia mengaku sebagai pelaksana proyek ini, kan aneh," tuturnya.

Gamawan mengatakan, instansi yang dipimpinya juga akan melaporkan terpidana suap wisma atlet itu ke jalur hukum terkait tudingan penggelebungan anggaran e-KTP. (rep1)