Hukum

Pejabat Pemprov Dilarang Terima Parcel

ilustrasi

PEKANBARU - Seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang keras menerima parcel atau pemberian dalam bentuk apapun menjelang Lebaran. Hal ini dikarenakan adanya larangan gratifikasi sesuai perintah KPK.

Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit, Jumat (2/8). Dikatakannya lagi, pejabat maupun PNS yang membandel maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan batas kesalahan.

"Seluruh pegawai tidak diperbolehkan menerima dan memberi parcel atau jenis bingkisan lainnya, karena itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi," tegasnya.

Dikatakannya, aturan ini sudah diberlakukan setiap tahunnya. "Bagi yang menerima parcel akan dikenakan sanksi. Karena larangan ini tiap tahun kita berlakukan. Sanksi beratnya ya ditindak tegas," sebutnya tanpa mericikan bentuk dari sanksi itu sendiri. (rep1)