Hukum

Tak Terima Ditilang, Oknum Wartawan Pukul Polantas

Jakarta-Peristiwa memalukan terjadi di pelintasan kereta api Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
 
Seorang oknum wartawan media online, HR (26), memukul petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Sulikan, lantaran tak terima ditilang.
 
"Pada saat korban sedang bertugas pengaturan lalin di pelintasan KA depan Polsubsektor Palmerah, Tanah Abang, datang pengendara sepeda motor. Pelaku melawan rambu dilarang belok," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Mustakim kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2016).
 
HR ditegur oleh Sulikan dengan kata-kata, "Saudara tidak melihat rambu dilarang belok?" Bukannya menjawab dengan baik, HR malah jalan terus sambil memaki-maki.
 
"Ia kemudian menyandarkan sepeda motornya dan mendatangi petugas, lalu langsung melakukan pemukulan ke arah kepala," kata Mustakim.
 
Bukan hanya itu, HR juga menendang kaki Sulikan. Polisi tersebut juga merasakan sakit di bagian kiri rahang dan tangan kanan, serta mengalami lecet di tulang kering kaki kanan.
 
"Setelah pelaku memukul korban, kemudian dapat diamankan oleh petugas lainnya," kata Mustakim.
 
Dari HR, polisi menyita sepeda motor dengan nomor polisi B-3570-NVJ beserta kartu pers. HR kini ditahan dan dikenai Pasal 351 KUHP dan 213 KUHP. Kasusnya kini ditangani Polsek Metro Tanah Abang. (rep05)