Riau Raya

Disnaker: Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan Surat Edaran kepada perusahaan, hotel, dan tempat hiburan.
 
Dalam surat tersebut perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
 
"Surat Edaran sudah kita sebarkan kepada setiap perusahaan, hotel dan tempat hiburan seperti Ezone, Funzone, City Game dan lain sebagainya dengan Nomor Surat 560/DTKT-HI/VI/2015/254. THR ini sifatnya normatif dan patut dipatuhi oleh perusahaan, jika tidak diindahkan, maka perusahaan itu akan diberikan sanksi administratif hingga sanksi pidana," kata Kadisnakertrans Rohil, Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad, Selasa (30/6) di ruang kerjanya.
 
Dia mengatakan, THR wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenaga-kerjaan. Di mana, karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau satu tahun, maka wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji karyawan tersebut.
 
"Sementara karyawan yang masa kerjanya 3 bulan, maka THR akan diberikan oleh pihak perusahaan secara profesional," ujar Juni.
 
Penyebaran Surat Edaran ke perusahaan berdasarkan surat dari Disnakertransduk Riau Nomor 560/Disnakertransduk-HK/810.
 
"Bagi pekerja yang sudah di-PHK terhitung 30 hari jatuh tempo hari raya keagamaan berhak juga mendapatkan THR. Kemudian Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans Rohil," pesan dia.
 
Pihaknya juga membuka pos pengaduan pembayaran THR keagamaan di Disnakertrans Rohil Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. "Jadi bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan di mana tempatnya bekerja, silakan lapor ke Disnakertrans Rohil," pungkas Juni Rahmad.(rep05/rmc)