Fokus Rohil

Soal Penggunaan LPG 3 Kilogram, Rohil Terapkan Kebijakan Penuh

ROHIL-Penggunaan bahan bakar LPG 3 kilogram cendrung meningkat setiap tahunya, sehingga sering timbul permasalah di masyarakat. Pemerintah daerah sendir memiliki peran serta atas pengendalian, ketersediaan dan kestabilan harga.
 
"Pemkb Rohil sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat berperan menjaga setiap kebijakan itu seperti mulai membina pelaku usaha, mengembangkan sarana perdagangan, kemudian memantau dan mengawasi harga, mengelola stok dan logistik serta arus distribusi," kata Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan, ketika membuka rakor penyempurnaan  kebijakan dan operasional LPG 3 kilogram, Rabu (11/11/15), Bagansipaiapi.
 
Untuk Rokan Hilir, kata sekda, memiliki 2 tempat pengisian LPG (SPBE) dan 7 agen, yakni Simpang Solah Kecamatan Tanah Putih, dan Bukit Timah wilayah Dumai. Sementara ke tujuh agen ini  harus mendistribusikan ke 18 pangkalan yang ada di 18 kecamatan  di Kabupaten Rokan Hilir.
 
Rakor ini, lanjutnya, guna melanjutkan program konversi menggantikan minyak tanah dengan LPG sebagai salah satu bahan bakar sektor rumah tangga.
 
Sebagaimana diketahui, penggunaanya mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 Tahun 2007 dengan membuat suatu kebijakan dalam rangka mengurangi subsidi energi, yaitu konversi minyak tanah bersubdi ke LPG ukuran 3 kg. 
 
Hal ini dilakukan guna mereduksi subsidi minyak tanah yang semakin membengkak seiring dengan tingginya harga minyak dunia, menggantikannya dengan subsidi LPG yang harganya relatif lebih murah.
 
Sejak diimplementasikannya program konversi minyak tanah ke LPG pada akhir tahun 2007 sampai tahun 2010, pemerintah telah mendistribusikan secara gratis lebih kurang  45 juta paket perdana LPG tabung 3 kg ke rumah tangga dan usaha mikro yang berhak.
 
Namun, jelas Sekda, patut disadari bahwa kebijakan pemerintah tentang konversi ini telah menjadi pro dan kontra di masyarakat. Ini wajar terjadi karena menurutnya kebijakan ini tentu memerlukan proses yang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam merubah budaya masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan minyak tanah untuk beralih ke LPG. 
 
Hal ini dikarenakan penggunaan minyak tanah bagi masyarakat dinilai lebih mudah dan lebih aman daripada menggunakan LPG. Implementasi program konversi ini merupakan penghematan anggaran negara melalui pengurangan anggaran negara melalui pengurangan beban subsidi BBM dalam konteks penyedian minyak tanah bersubsidi. 
 
Disisi lain, masyarakat yang tinggal daerah terpencil dan terisolir yang aktifitas kehidupannya sangat tergantung  pada minyak tanah untuk penerangan dan usaha-usaha tertentu perlu mendapat perhatian khusus agar pelaksanaan konversi ini tidak menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat.
 
Surya Arfan menegaskan kepada seluruh agen dan pangkalan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir agar mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pertamina dan Disperindag (Pemerintah) mengingat tingginya konsumsi LPG 3 kg ditengah-tengah masyarakat yang setiap tahun semakin meningkat.(rep05/mcr)