Politik

Muladi: Kedua Kubu Golkar Sebenarnya Tak Diakui

Jakarta-Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, suasana konflik di tubuh Partai Golkar 
 
belum juga hilang. Bahkan mulai mendatangkan keresahan bagi kader-kader Golkar seperti yang disampaikan Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI).
 
Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi berpendapat, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie sebaiknya membuat kepengurusan transisi. Sebab, menurut Muladi putusan 
 
Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK menteri tentang kubu Agung sebagai pengurus sah Golkar justru menimbulkan multitafsir. Sebab, putusan itu juga tidak memberikan 
 
pengakuan atas Golkar kubu Aburizal hasil musyawarah nasional (munas) di Bali.
 
"Saya tidak salahkan MA, tapi sebetulnya, MA punya kewenangan akhiri konflik ini," ujarnya saat menggelar konferensi pers bersama AMPI di kawasan Kebayoran Baru, 
 
Jakarta, Selasa (10/11/2015).
 
Mantan hakim agung itu mengatakan, tafsiran atas putusan MA berarti mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil munas Riau. Yakni Ical -sapaan Aburizal- sebagai ketua 
 
umum dan Agung sebagai wakilnya.
 
Persoalannya, kata Muladi, masa kepengurusan Golkar hasil munas Riau sudah habis. Karenanya harus ada kepengurusan transisi yang merujuk pada munas Riau. ‎ "Kembali ke 
 
Riau, ketua memang ARB, Agung bisa wakil merangkap ketua harian," imbuhnya.
Meski demikian Muladi juga mengatakan, jika Ical tetap menjadi ketua umum Golkar dalam masa transisi maka tetap harus mengakomodasi kelompok Agung. Bahkan kalaupun 
 
jumlah kepengurusan harus membengkak, Muladi menganggapnya bukan persoalan.
 
"Kepengurusan banyak berarti Golkar kaya dengan kader-kadernya. Kalau disuplai dengan kesadaran, soliditas, saya yakin tidak masalah," ucap Muladi.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan pembentukan kepengurusan transisi ‎adalah mendorong rekonsiliasi melalui munas. "Begitu kepengurusan transisi tercapai, nah 
 
rapimnas, di situ tentukan munas," imbuh dia.
 
Karenanya, kepengurusan transisi tentunya memiliki batas waktu. Namun, hingga kapan kepengurusan transisi berlangsung, Muladi menyebutnya tergantung pada kedua kubu. 
 
"Itu biar dibicarakan dan diselesaikan mereka. Yang penting pemikiran masa transisi diterima. Nanti selanjutnya tergantung AD/ART," tandasnya.(rep05)