Hukum

Yusril Ihza Ditunjuk Jadi Pengacara Dahlan Iskan

Jakarta-Dahlan Iskan akhirnya menunjuk pengacara. Mantan Menteri BUMN itu memilih Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 
       
Dalam www.gardudahlan.com, Dahlan menyatakan sempat memutuskan untuk tidak menggunakan pengacara. Namun, keluarga dan teman-temannya mendorong dirinya untuk didampingi pengacara. Ada beberapa pengacara yang dipertimbangkan Dahlan, sampai akhirnya memilih Yusril. 
       
"Ketika mengarah ke satu nama. Ternyata tidak gampang menghubungi beliau. Sampai tanggal 10 Juni beliau masih di luar kota. Padahal panggilan pemeriksaan harus saya penuhi tanggal 11 Juni 2015," tulis Dahlan. "Baru 10 Juni hampir tengah malam teman-teman berhasil bertemu beliau. Masih banyak yang harus dibicarakan dengan beliau pada hari pemanggilan itu. Beliau yang saya maksud adalah Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc," lanjutnya. 
    
Terpisah, Yusril membenarkan bahwa dirinya sudah menandatangani surat kuasa untuk menjadi penasihat hukum Dahlan. Hal itu dilakukan Senin (11/6/2015). Dia menyarankan agar Dahlan memohon penundaan pemeriksaan. 
       
"Sebab kami perlu mempelajari semuanya, termasuk sprindik yang belum diserahkan ke Pak Dahlan," ujar mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu. 
       
Yusril menjelaskan, dalam surat panggilannya, jaksa tak mencantumkan pasal apa yang disangkakan pada Dahlan. "Padahal ini penting bagi Pak Dahlan maupun penasihat hukum untuk mempersiapkan dan menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan," jelas pakar hukum tata negara itu. 
       
Soal sprindik, Yusril menyebut hal itu sangat penting dalam proses hukum. Penasihat hukum bisa menilai apakah penetapan tersangka memiliki alasan hukum atau tidak. "Misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum," papar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
       
Yusril dan timnya menegaskan akan bekerja profesional dengan menjunjung hukum dan kode etik. Dia juga berharap jaksa melakukan tugasnya dengan obyektif serta bebas dari faktor politis.
       
Soal penundaan pemeriksaan kemarin, kejaksaan bisa menerima permohonan Dahlan. Surat pemanggilan berikutnya sesuai permohonan Rabu (17/6/2015). "Surat pemanggilan berikutnya sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.(rep05)