Riau Raya

27 Mobil Dinas Ditarik dari Mantan Pejabat Pekanbaru

Pekanbaru-Pemerintah Kota Pekanbaru, mengungkapkan akan melakukan penarikan paksa terhadap 27 unit mobil dinas yang belum dikembalikan pejabat yang tidak lagi menjabat di Pemerintahan setempat.
 
"Seharusnya mereka sadar dan mengembalikannya sendiri," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, Kamis.
 
Firdaus menyebutkan, kebandelan yang dilakukan mantan  pejabat Pemko untuk tidak mengembalikan aset daerah ini, sudah menyebabkan dampak yang luas bagi prestasi dan kinerja pemko.
 
Pasalnya ini menjadi catatan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kantor Perwakilan Provinsi Riau dalam memberikan penilaian opini pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemko tahun 2014.
 
Firdaus menjelaskan pihaknya melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait sudah melakukan upaya persuasif kepada mantan pejabat yang menggunakan fasilitas negara. Agar mengembalikan semua fasilitas yang digunakannya ke Pemkot.
 
Namun diakui Firdaus seperti tidak diindahkan. Terbukti hingga kini 27 unit mobil dinas dari berbagai merek dan tahun produksi tersebut belum juga tercatat sebagai aset yang dikembalikan.
 
"Itu tegas nanti akan kami tarik,"ujarnya.
 
Firdaus mengakui, memang masih ada unsur ego pejabat yang membuat mereka belum mengembalikan fasilitas tersebut.  
 
Firdaus menyarankan mantan pejabat yang mendapat fasilitas negara harus konsisten menggunakannya sesuai masa kerja yang dijalani. Seusai itu harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas aset yang digunakan.
 
"Sekali lagi, sesuai dengan aturan gunakanlah fasilitas dari uang rakyat semasa menjabat, selesai itu dikembalikan," imbaunya.
 
Berbicara masalah masih adanya catatan aset yang membuat laporan keuangan Pekanbaru 2014 menjadi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Firdaus, menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini.
 
Firdaus menuturkan, secara SKPD sebenarnya pencacatan aset hampir tuntas, namun ada tiga yang masih tersangkut.
 
"Sekretariat, Diskes, dan Pendidikan masih belum singkron  antara yang tercatat dengan yang ada dilapangan," tambahnya.
 
Sebelumnya diberitakan, BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau telah memberikan opini WDP atas laporan keuangan pemerintah kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.
 
BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, penyajian piutang pajak reklame tidak akurat, nilai piutang retribusi izin mendirikan bangunan tidak dapat diyakini kewajarannya, aset tetap pemerintah kota Pekanbaru pada neraca per 31 Desember 2014 belum disajikan secara lengkap, dan akurat, dan tanah hak pengelolaan belum tercatat pada neraca kota Pekanbaru. (rep05/ant)