Riau Raya

Gawat, Provinsi Riau Darurat Narkoba

Pekanbaru - Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Kombes Pol Ali Pranaka, menyatakan Provinsi Riau kini dalam kondisi darurat narkoba karena menduduki urutan empat tertinggi kasus penyalahgunaan narkoba secara nasional.
 
"Untuk menyiasati kondisi tersebut, kami mengadakan deklarasi gerakan rehabilitasi pengguna narkoba yang didukung oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagai bentuk sinergisitas dalam menjaga wilayah Riau terbebas dari narkotika," kata Ali Pranaka pada deklarasi gerakan rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba, Senin (20/4).
 
Ali menjelaskan, salah satu poin dalam deklarasi tersebut adalah pecandu narkoba yang dilaporkan ke institusi wajib lapor namun tidak dituntut pidana, akan mendapatkan perawatan hingga pulih. Proses rehabilitasi akan dilakukan di klinik medis yang dibangun di kantor BNN Riau di Pekanbaru.
Ia berharap program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah bersama masyarakat agar gerakan tersebut terlaksana dengan optimal. 
"Selain itu, untuk rehabilitasi para pecandu narkoba akan dibangun oleh perorangan atau swasta di Provinsi Riau sebanyak dua tempat untuk mempermudah pecandu mendapat layanan rehabilitasi yang optimal dan tidak perlu keluar daerah," katanya.
 
Menurut dia, Provinsi Riau selama ini belum memiliki pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sehingga kondisi itu cukup menyulitkan karena pengguna narkoba karena harus keluar daerah untuk mendapat layanan rehabilitasi. Ia mengharapkan semoga dengan diadakannya hubungan kerja sama ini, negara kita bersih dari narkoba dan pecanda dapat mendapatkan perawatan hingga pulih. 
 
Setelah penandatanganan deklarasi tersebut, seluruh pejabat yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 46,5 kilogram hasil penangkapan Direktorat Narkoba Polda Riau. Narkoba yang diperkirakan senilai Rp180 miliar itu dimusnahkan dengan cara melarutnya ke dalam tong berisi air. (rep01/rol)