Riau Raya

Dua Petinggi PT NSP Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla di Riau

Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan petinggi PT National Sago Prima (NSP) sebagai tersangka, dalam dugaan kelalaian pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi awal tahun lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau.
 
Mereka yang menjadi tersangka adalah dua orang petinggi perusahaan ini dengan inisial E dan A.
 
"Kasus PT NSP dalam keterlibatan kebakaran hutan di Kepulauan Meranti kita tingkatkan ke penyidikan, dua petinggi PT NSP inisial E dan A kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, seperti yang dilansir dari merdeka.com, Senin (6/10).
 
Guntur menambahkan, untuk tersangka perorangan inisial E yang menjabat sebagai General Manager dan untuk korporasi tersangka atas inisial A yang menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.
 
"Penanganan kasus PT NSP, sudah pernah melakukan pelimpahan berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun berkas tersebut dikembalikan dengan beberapa petunjuk (P-19) dan saat ini kita tengah melengkapi," jelas Guntur.
 
Terhadap kedua tersangka, lanjut Guntur, penyidik menjerat dengan pasal berlapis. Jika terbukti bersalah, maka keduanya bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
 
"Tersangka dikenai Undang-undang (UU) no 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan UU 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp 50 miliar," pungkas Guntur. (rep01/mc)