Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap dari Kamar Hotel

 

BAGANSIAPIAPI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menangkap dua tersangka narkoba berinisial Sy dan Zu. Penangkapan dilakukan, di waktu dan tempat berbeda.
 
SY ditangkap, Rabu (16/10/2013). Setelah pengembangan kasus, polisi mengetahui kalau barang haram itu didapat dari Zu. Tanpa buang waktu, polisi langsung turun ke lapangan dan menangkap Zu pada, Kamis (17/10/2013) pukul 00.10 WIB malam saat berada di Hotel Mutiara kamar 203 Bagansiapiapi.
 
Kapolres Rohil, AKBP Tonny Hermawan R SIK melalui Kapolsek Bangko, Kompol Hamrizal Nasutions SSos didampingi Kasub Bagian Humas, AKP Ali Suhud mengatakan, penangkapan dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
"Berdasarkan informasi dan lidik anggota di lapangan dilakukan penangkapan dan  penggledahan di hotel kamar 203. Saat dibuka, di dalam kamar ditemukan pelaku dan dengan barang bukti empat bungkus plastik bening diduga berisi sabu-sabu," tutur Ali.
 
Selain itu petugas juga menyita satu kotak seng warna hitam berisikan tiga bungkus plastik bening di duga narkotika, satu bungkus plastik bening sisa narkotika, satu buah kaca bulat merk fanbo dan satu buah sendok plastik, satu buah gunting, satu mancis, uang sejumlah Rp5 juta, dan satu unit hanphone merke Nokia warna putih. "Untuk saat ini pelaku telah di amankan di Mapolsek bangko guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali Suhud. (rep1)