Hukum

Kasus IM2, Operator Internet Ancam Stop Operasi

Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto.
Jakarta - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan para penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) akan berhenti beroperasi jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin Indosat Mega Media (IM2) melanggar hukum. 
 
"Jika jawaban MA fatwanya berlaku sama (dengan kasus IM2), maka 71 juta orang Indonesia terancam tidak bisa lagi menggunakan Internet," kata Semuel di gedung Indosat, Selasa, 23 September 2014.
 
IM2 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi sekaligus anak perusahaan Indosat yang dinyatakan bersalah karena telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, menurut Semuel, hampir semua ISP melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan IM2, yakni menggunakan jatah jaringan frekuensi 3G dengan membayar kepada provider yang telah lebih dulu mendapat izin dari pemerintah. 
 
APJII pun mempertanyakan keputusan Kejaksaan dan penolakan kasasi oleh MA sehingga pengelola IM2 dinyatakan bersalah. Menurut Semuel, selama ini ISP tak perlu mempunyai izin dari pemerintah. Mereka cukup menyewa atau bekerja sama dengan pihak lain seperti Indosat, XL, atau Telkomsel sebagai pemilik jaringan frekuensi berizin dari pemerintah. "ISP juga sudah membayar," ujarnya.
 
Pakar teknologi informasi sekaligus penggagas rencana gerakan Black Ribbon, Onno W. Purbo, menilai alangkah lebih baik penyelenggara Internet berhenti beroperasi daripada bisa disebut melanggar hukum seperti kasus IM2. "Daripada masuk penjara, mundur saja dari bisnis," ujar Onno.
 
Kasus IM2 bermula pada 2007 saat Indosat mendapatkan jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. 
 
Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2. 
 
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Juli 2013, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun. Para terpidana pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi upaya ini mendapat penolakan. (rep01/tco)