Hukum

PRT Ditangkap Polisi Gara-gara Mencuri

ilustrasi
 
PEKANBARU - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial NA (21) harus berurusan dengan polisi. Dia diciduk karena mencuri di rumah majikannya, Vecent Tan (42) warga Jalan Kulim Ujung Perum Pelangi Indah Blok C Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.  Dari tangan tersangka, polisi mengamankan mengamankan satu Ipad dan hape milik korban.
 
Informasi dihimpun, kasus terjadi Kamis (14/11/2013) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang ebrada di kamar mandi. Ketika keluar dari kamar mandi, korban tak lagi menemukan Ipad dan handphonenya. Curiga, korban langsung mencari tersangka dan menggeledahnya. Alhasil, dari tangan tersangka ditemukan barang milik korban.
 
Tidak terima, korban melaporkan kejadian itu pada polisi. Tak lama berselang, polisi turun ke lokasi kejadian dan menciduk tersangka.
 
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Deddy Herman SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Billy Gustiano, membenarkan laporan korban. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tersangka sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Billy. (rep1)