Hukum

Honorer Dispenda Inhil Ini Dibekuk Polisi saat Pesta Sabu di Hotel

Pekanbaru-Seorang oknum honorer di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Inhil berinisial AH (24) diamankan Polisi di salah satu kamar hotel di Kota Tembilahan, Ahad (6/9/2015) malam. AHS diringkus aparat lantaran diduga melakukan pesta narkoba bersama dua orang rekannya berinisial IY (24) dan WA (25).
 
Informasinya, penangkapan terhadap tersangka bermula dari Giat Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan   Kepolisian Sektor Inhil sesuai dengan Sprin Gas Nomor : SP.GAS/784/IX/2015.
 
Saat melakukan pemeriksaan sekitar pukul 23.30 WIB di kamar nomor 12 di hotel yang berlokasi di Jalan Baharudin Yusuf, kota Tembilahan itu, petugas menemukan tiga orang pria yang diduga telah melakukan pesta narkoba.
 
Dengan disaksikan langsung oleh petugas Recepcionis Hotel, petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan menemukan satu buah tabung kaca pembakar sabu yang didalamnya masih tersisa sabu-sabu.
 
Selain itu, petugas juga menemukan satu batang pipet, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik minuman merek cap kaki tiga, satu buah mancis gas, satu buah jarum pembakar, dua unit handpone, dan satu buah tas warna hitam.
 
"Saat ini  ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, dikohfimasi, Senin (7/9/2015).
 
Menurut Guntur, salah satu tersangka yang diamankan petugas itu memang benar merupakan oknum honorer di Dispenda Inhil. Sementara dua rekannya bekerja di bidang swasta di Kota Tembilahan.
 
"Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat ke (1) juncto pasal 112 ayat ke (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukas Guntur. (rep05/rpc)