Hukum

Kata Nazaruddin, Ibas Dapat 200.000 Dollar AS di DPR

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan ada pemberian uang sebanyak 200.000 dollar AS, setara sekitar Rp 2,3 miliar, untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
 
"(Penyerahan) di kamar Mas Ibas di DPR RI," kata Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/8/2014). Uang itu berasal dari kas Grup Permai, perusahaan Nazaruddin.
 
Pengungkapan ini disampaikan Nazaruddin saat menjadi saksi untuk perkara dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai terdakwa.
 
Dalam kesaksiannya, Nazaruddin membenarkan pula kesaksian dari bekas anak buahnya, Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai.
 
Sebelumnya, Yulianis mengatakan ada catatan pengeluaran Grup Permai untuk Ibas. Dia menyebutkan pula ada aliran dana senilai 1 juta dollar AS untuk Ketua DPR Marzuki Alie dan 25.000 dollar AS untuk politikus Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah. (rep05)