Hukum

Kasus Hutan Bogor, Menteri Kehutanan Dipanggil KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Politikus Partai Amanat Nasional itu dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor yang menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
 
"Hari ini ada pemanggilan Menteri Kehutanan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Selasa, 24 Juni 2014.
 
Menurut Priharsa, Zulkifli bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fransiscus Xaverius Yohan Yap, seorang kurir yang diperintah Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng, Direktur PT Sentul City Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, untuk memberi suap kepada Bupati Rachmat Yasin.
 
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2014 yang dalam rangkaiannya mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan, dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap ke Bupati Rachmat Yasin mencapai Rp 5 miliar. Sedangkan jenis hutan yang rencananya akan dialihfungsikan tersebut adalah hutan lindung. (rep01/tpc)