Hukum

Perkosa 18 Wanita, Pria Ini Terancam 315 Tahun Penjara

Afsel-Teror kejahatan seksual yang sudah berlangsung selama lima tahun, berakhir. Hal ini terjadi setelah tertangkapnya seorang 'iblis' pelaku perkosaan terhadap 18 orang wanita di Afrika Selatan. Pelaku, bernama Mhlonishwa Mathebula atau dikenal dengan julukan The Springbok. Tidak main-main, pengadilan mengajukan tuntutan kepada pria bertangan satu ini dengan hukuman penjara selama 315 tahun.
 
Juru bicara kepolisian Kolonel Jay Naicker mengatakan bahwa Mathebula merupakan salah satu penjahat yang paling dicari di senatero negeri. Ia juga memiliki kemampuan melarikan diri yang membuatnya selalu lolos dari kejaran polisi. Padahal, ia sendiri terbukti telah memerkosa belasan wanita yang berusia antara 14 hingga 40 tahun.
 
"Ia merupakan salah satu penjahat paling dicari. Ia juga kerap kali berhasil meloloskan diri. Dia sangat kuat dan lincah," jelasnya, sebagaimana dikutip MIRROR.co.uk.
 
Kemampuannya melarikan diri dan sepak terjang kejahatannya telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Padahal, ia sendiri hanya memiliki satu lengan. Lengan kanannya diketahui telah diamputasi mulai dari siku ketika dirinya masih kecil.
 
"Teror itu sudah berakhir, masyarakat kini bisa hidup tenang dan nyaman. Ia tidak akan lagi menghancurkan hidup orang lain," tambah Komisaris Polisi Provinsi Letnan Jenderal Mmamonnye Ngobeni.
 
Wajar saja, tuntutan hukuman yang dijatuhkan mencapai 315 tahun. Di pengadilan daerah Scottburgh ini, Mathebula menghadapi tuduhan 18 kasus perkosaan dengan ganjaran 90 tahun penjara, ditambah sembilan tuntutan hukuman seumur hidup. Namanya juga dimasukan ke dalam daftar nasional pelaku kejahatan seksual.
 
Hakim SS Maboee mengatakan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan hak-hak perempuan untuk bebas dari tindakan dan segala praktik pelecehan seksual.
 
Sementara itu, Otoritas Kejaksaan Nasional (NPA) setempat menyambut baik penangkapan serta sanksi yang akan diberikan tersebut. "Tuntutan ini sesuai dengan kejahatan yang sangat keji yang ia lakukan," jelas juru bicara NPA Natasha Kara.
 
Ia merinci, kejahatan seksual yang dilakukan Mathebula berlangsung mulai tahun 2008 hingga tahun 2013. Ia kerap kali mendatangi wanita-wanita pada pagi hari. Saat itulah banyak wanita yang keluar rumah mengantarkan anak-anaknya ke sekolah maupun untuk berbelanja ke pasar. Ia kemudian mendekati target kemudian menyeretnya ke ladang dan kemudian memerkosanya.
 
Akibatnya, banyak perempuan yang merasa terancam dan juga banyak korban yang telah dihancurkan masa depannya.
 
Pengacara Mathebula Ester Britz menjelaskan bahwa kliennya itu mengaku bersalah atas tuduhan 18 kali tindakan perkosaan. Ia juga mengatakan bahwa kliennya itu menyampaikan rasa penyesalan. (rep05)