Hukum

Akhirnya Ayah Penjual Anak Itu jadi Tersangka Eksploitasi

PASIR PANGARAIAN - MS alias FZ (37) menjadi tersangka kasus eksploitai anak karena telah menjual anaknya sendiri untuk dinikahi pengusaha kaya Rohul HP (49). Sang anak LN yang masih berusia 14 tahun masih di bawah umur untuk diperistri HP.

Dalam kasus ini, HP telah terlebih dahulu jadi tersangka. Dari hasil penyidikan, diduga MS yang merupakan warga Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai itu, menerima uang Rp10 juta dari HP usai menikah dengan LN pada 9 Desember 2011 silam.

"Kita telah menetapkan MS sebagai tersangka. HP mengaku telah memberikan uang Rp10 juta sebagai uang adat," ujar Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Syahruddin Tanjung.

Menurut Syahruddin, MS diduga sudah sudah mengekploitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. ''Kita normatif dalam mendudukkan permasalahan ini," kata Syahruddin.

Syahruddin menegaskan atas perbuatan itu, MS diancam pasal 88 UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Sementara penghulu MT juga dipanggil penyidik umtuk pengembangan kasus. (cr01/mtr)