Hukum

Di Ruang Karaoke, Sindikat Pencetak Uang Palsu Diringkus

Pekanbaru-Akibat perbuatannya membayar karaoke dengan uang palsu, Ra (32) warga asal Kecamatan Pangean, Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi diringkus anggota Polsek Kota, Ahad (11/5/14) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan tiga lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. 
 
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, penangkapan tersangka berawal dari laporan pihak security salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Sudirman. Dalam laporannya itu, security melaporkan bahwa ada pelanggan yang usai menyewa room karaoke diduga menggunakan uang palsu. Begitu mendapati laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. 
 
"Berdasarkan laporan tersebut anggota langsung mendatangi lokasi, begitu diperiksa ternyata uang yang dibayarkannya memang palsu. Saat itu tersangka bersama dua orang rekannya, namun yang terlibat atas kepemilikan uang tersebut hanya satu orang sementara dua orang rekannya setelah diperiksa tidak terlibat," kata Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana AS kepada awak media, Selasa (13/5/14). 
 
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, dari hasil penyidikan sementara tersangka mengakui bahwa ia mendapatkan uang tersebut dari rekannya berinisial O warga Pekanbaru yang kini telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Awalnya tersangka menerima uang palsu sebanyak delapan lembar pecahan seratus ribu. Dan tersangka menukar uang tersebut dengan membelikan pulsa untuk DPO. 
 
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pembuat uang palsu tersebut. Sementara itu kepada tersangka Ra dikenakan pasal 245 jo 249 KUHP jo pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelas Kapolsek. (rep05/rtc)