Hukum

Gugatan KPAI Kepada JIS Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kepala Sekolah JIS Timothy Carr. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak tidak jadi mengajukan gugatan perdata kepada Jakarta International School (JIS) pada Senin, 5 Mei 2014. Alasannya, mereka harus mendunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
 
"Kemungkinan (pengajuan gugatan) pekan depan, kami harus tunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi dalam kasus pidananya untuk menentukan jumlah kerugian," kata Arist kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014. "Jadi kami akan buat gugatan berdasarkan hasil pemeriksaan itu," katanya.
 
Arist menjelaskan, ada beberapa masalah yang mendasari gugatan perdata itu. Pertama, kerugian yang timbul karena sekolah berjalan tanpa izin, sehingga harus berhenti beroperasi. "Ada kerugian materil dan moril anak, seharusnya mereka kan sekolah sampai tamat," ujar Arist.
 
Korban dan keluarganya juga mengalami kerugian materil. Korban yang masih kecil itu harus mendapat terapi untuk memulihkan traumanya. "Korban butuh terapi, siapa yang akan bertanggung jawab?" kata Arist. Menurut dia, selama ini keluarga menanggung sendiri biaya terapi. "Mereka tidak mau diintervensi," ujarnya.
 
Komnas Anak juga sudah melaporkan Kepala Sekolah JIS Timothy Carr ke polisi. Tim Carr dan Yayasan JIS dianggap telah membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap murid yang terjadi berulang-ulang. Timothy Carr dilaporkan atas tuduhan melanggar pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 62 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa sekolah wajib dijadikan zona anti kekerasan baik oleh guru maupun muridnya. Sementara itu pasal 62 UU Sistem Pendidikan Nasional dilanggar karea TK JIS beroperasi tanpa izin dari pemerintah.
 
Sebelumnya, keluarga korban kekerasan seksual di JIS juga sudah melayangkan gugatan perdata ke JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menuntut gugatan materiil dan imateriil senilai hampir US$ 10 juta. Gugatan sebesar itu, antara lain, mencakup biaya pemulihan korban hingga kelak berusia 21 tahun. 
 
Gugatan lain juga menyasar pada penutupan JIS secara permanen karena masalah legalitas. Hal tersebut sudah dipenuhi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melakukan penutupan sekolah untuk tahun ajaran berikutnya.
 
Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di JIS yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2014. Keenam tersangka adalah Zainal, Syahrial, Awan, Agun, Azwar (bunuh diri), dan seorang perempuan, Afriska. (rep01/tpc)