Hukum

KPK Terbitkan Surat Cegah untuk Hadi Poernomo

Rohilonline.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat permintaan cegah untuk bepergian keluar negeri untuk mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
 
"Sudah kami siarkan itu sejak pukul 09.00 WIB, Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Heryanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/4).
 
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan. "Kami terima hari ini, dan berlaku sejak 21 April sampai 6 bulan ke depan," tambah Heryanto.
 
Menurut Heryanto KPK masih meminta pencegahan hanya untuk Hadi. KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
 
Hadi diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA tersebut. "Kesimpulan yang dibuat direktur PPH bahwa keberatan wajib pajak BCA ditolak, dalam hal ini saudara HP (Hadi Poernomo), itu justru kebalikannya. Dia meminta kepada direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, mengubah kesimpulan hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak menjadi menerima seluruh keberatan. Disitulah peran Dirjen Pajak saudara HP," ungkap Abraham pada Senin (21/4). (rep01)