Hukum

Ssttt,KPK Dituding Intervensi Kasus Rudi Rubiandini

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai telah mengintervensi proses hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini.  
 
Menurut Koordinator Koalisi Rakyat untuk KPK Bersih (KRUKB), Haris, ada kejanggalan dalam sidang Rudi Rubiandini terkait keterangan beberapa saksi.
 
"Setelah kami cermati, proses hukum terhadap tersangka/terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini telah diintervensi oleh oknum komisioner KPK BW. Intervensi tersebut karena perintah dan arahan dari para mafia migas yang menjadi bos besar BW," jelas Haris dalam keterangannya, Senin (28/4/2014).
 
"Coba lihat, hanya ada 1 saksi Deviardi yang membenarkan tuduhan JPU KPK. Sedangkan semua saksi yang lain membenarkan keterangan terdakwa Rudi Rubiandini. Ini kan sidang akal-akalan saja,” katanya seperti dilansir Okezone.com.
 
Di samping itu kata dia, hanya Komisioner KPK BW merupakan pihak yang paling keras menjerat Rudi Rubinadini dengan hukuman yang berat.
 
“Ada kepentingan mafia migas yang dititipkan melalui BW. Komisioner KPK lain seperti tidak berdaya dengan sikap ngotot BW ini. Salah satu komisioner KPK yang tidak berdaya adalah Zulkarnaen. BW menyandera Zulkarnaen dengan dugaan suap yang diterimanya saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, jelas dia.
 
Padahal, kata Haris, selama proses hukum dan persidangan berjalan Rudi Rubiandini telah kooperatif dan memberikan segala informasi serta bukti-bukti terkait korupsi di migas tersebut. Namun, hingga kini, status justice collaborator yang dijanjikan ke Rudi Rubiandini juga tak ada.
 
“Rudi dijanjikan akan mendapat status oleh justice collaborator oleh KPK. Namun hanya setengah jam sebelum materi penuntutan dibacakan JPU KPK, mendadak diubah materi tuntutannya menjadi 10 tahun penjara," tegas dia.
 
Tak heran kata dia, bila KPK saat ini terkesan hanya akan memberantas kasus korupsi sesuai pesanan.
 
"Ini sangat aneh, KPK tidak murni menegakkan hukum memberantas korupsi. Sepertinya penegakkan hukum sesuai order pihak yang berkepentingan”, pungkasnya.(Rep05)