Hukum

Azmun Jaafar Pernah Bentuk Tim 9 Bhakti Praja

net

 

PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar membentuk Tim 9 yang bertugas melakukan pengadaan lahan Bhakti Praja. Untuk ganti rugi lahan ini dilakukan berkali-kali hingga merugikan negara Rp38 miliar.
 
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/10/2013). Di sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menghadirkan lima saksi  dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.
 
Saksi Hasyim yang juga mantan Kepala BPN Pelalawan tahun 2008, dalam kesaksiannya banyak menjawab tidak tahu. Padahal dirinya ditunjuk sebagai anggota di Tim 9 tersebut.
 
"Saya ditunjuk langsung oleh Bupati Pelalawan waktu itu Pak Azmun. Namun saya tidak pernah mengikuti kegiatan Tim 9," ujar Hasyim di hadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH.
 
Hasyim menjelaskan, dirinya pernah pernah menandatangani dokumen dokumen pembelian lahan. "Namun untuk kegiatan di lapangan saya tidak ikut," tuturnya.
 
Hasyim menyebutkan, sepengetahuan dirinya, lahan Bhakti Praja yang dibebaskan tahun 2008 terdiri dari 8 sertifikat. Kemudian tahun 2009, dibebaskan 8 sertifikat lagi. "Tapi berapa jumlah dana yang dianggarkan saya tidak tahu," ucapnya.
 
Kasus lahan bhakti praja ini menyeret empat terdakwa yakni Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi sebagai Kabid BPN di Pelalawan, dan Tengku Alfian Helmi, staff BPN Pelalawan.
 
Keempat terdakwa didakwa jaksa melakukan penyelewengan dana pembebasan lahan hingga negera dirugikan Rp38.087.239.600. Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rep1)