Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Azmun Jaafar Pernah Bentuk Tim 9 Bhakti Praja
Jumat, 04 Oktober 2013 - 12:41:00 WIB

net
PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar membentuk Tim 9 yang bertugas melakukan pengadaan lahan Bhakti Praja. Untuk ganti rugi lahan ini dilakukan berkali-kali hingga merugikan negara Rp38 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/10/2013). Di sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menghadirkan lima saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.
Saksi Hasyim yang juga mantan Kepala BPN Pelalawan tahun 2008, dalam kesaksiannya banyak menjawab tidak tahu. Padahal dirinya ditunjuk sebagai anggota di Tim 9 tersebut.
"Saya ditunjuk langsung oleh Bupati Pelalawan waktu itu Pak Azmun. Namun saya tidak pernah mengikuti kegiatan Tim 9," ujar Hasyim di hadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH.
Hasyim menjelaskan, dirinya pernah pernah menandatangani dokumen dokumen pembelian lahan. "Namun untuk kegiatan di lapangan saya tidak ikut," tuturnya.
Hasyim menyebutkan, sepengetahuan dirinya, lahan Bhakti Praja yang dibebaskan tahun 2008 terdiri dari 8 sertifikat. Kemudian tahun 2009, dibebaskan 8 sertifikat lagi. "Tapi berapa jumlah dana yang dianggarkan saya tidak tahu," ucapnya.
Kasus lahan bhakti praja ini menyeret empat terdakwa yakni Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi sebagai Kabid BPN di Pelalawan, dan Tengku Alfian Helmi, staff BPN Pelalawan.
Keempat terdakwa didakwa jaksa melakukan penyelewengan dana pembebasan lahan hingga negera dirugikan Rp38.087.239.600. Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rep1)
LAINNYA
Tulis Komentar