Lutfi dan Fathanah Tetap Divonis 16 Tahun Penjara
Jakarta-Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yaitu 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Pidana penjara sama dengan Pengadilan Negeri 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan (dari Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan) selebihnya sama dengan putusan Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari di Jakarta, Jumat.
Vonis itu dijatuhkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq dalam perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Putusan Pengadilan Tinggi DKI untuk Luthfi tersebut hanya berkurang enam bulan untuk hukuman penjara kurungan pengganti yang pada putusan di tingkat pengadilan negeri adalah selama satu tahun.
"Pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, serta beralasan hukum kecuali lamanya pidana kurungan pengganti dan diubah dengan pertimbangan maksimal bila tidak dibayar adalah 8 bulan sesuai pasal 30 ayat 3 dan 6 KUHP," jelas Sobari.
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang terdiri atas Marihot Lumban Batu (ketua), dan anggota Kresna Menon, Elang Prakoso, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro. Dalam perkara ini, hakim menilai bahwa Luthfi memang melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai bahwa Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah memang menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan "fee" sebesar Rp40 miliar dengan perhitungan Rp5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi, bahkan mengatakan akan membantu lebih banyak yaitu hingga 10 ribu ton agar mendapat komisi Rp50 miliar.
Untuk TPPU, putusan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim menyetujui bahwa Luthfi sengaja tidak melaporkan tiga rekening di BCA ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan kewajiban Luthfi sebagai penyelenggara negara. Luthfi juga sengaja membelanjakan uang dalam rekening tersebut untuk menyembunykan harta kekayaannya, misalnya membeli rumah, mobil maupun harta kekayaan yang lain.
Terkait dengan perkara ini, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah alias Olong menjadi menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 26 Maret 2014 lalu. (rep05)
Tulis Komentar