Hukum

Soal Pecat Azlaini Agus, SBY Minta Pertimbangan DPR

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pertimbangan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memecat Wakil Ketua Ombudsman (non-aktif) Azlaini Agus. “Kami harapkan DPR dapat memberikan pertimbangan berkenaan dengan rekomendasi pemberhentian tetap Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Ombudsman,” demikian tulis Presiden dalam surat kepada pimpinan DPR tertanggal 24 Desember 2013.
 
Dalam surat yang salinanya diperoleh Tempo, Presiden merujuk pada Undang-Undang Ombudsman Pasal 19 yang menyebutkan “Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat: cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.”
 
SBY juga merujuk Pasal 22 yang menyebut Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dapat diberhentikan jika tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan seperti diatur Pasal 19. Adapun pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dari jabatannya--menurut Pasal 22---dilakukan oleh Presiden.
 
Presiden dalam surat tersebut juga merujuk pada rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman yang telah menyatakan Azlaini melanggar koder etik Ombudsman dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Ombudsman. Majelis Kehormatan Ombudsman pada 29 November 2013 telah merekomendasikan Azlaini dipecat secara permanen dan menjatuhkan sanksi lainnya yang memungkinkan.
 
Azlaini diangkat  oleh Presiden pada 10 Februari 2011 setelah dia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Pemerintahan DPR dan kemudian disetujui paripurna DPR.
 
Azlaini direkomendasikan dipecat karena menampar Yana Novia, petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 28 Oktober 2013 lalu. Saat itu Yana menjelaskan bahwa penerbangan dari Pekanbaru ke Kuala Namu, Sumatera Utara, ditunda karena cuaca buruk akibat aktivitas vulkanik Gunung Sinabung.
 
Azlaini juga memaki Barinas, satpam bandara, dengan sebutan kecoak ketika Barinas menegur Azlaini yang melakukan kekerasan. Akibat kasus ini, Azlaini dinonaktifkan dari tugas Ombudsman sejak 30 Oktober 2013. Kepolisian telah menetapkan Azlaini sebagai tersangka. Dia dijerat tiga pasal sekaligus. 
 
Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman Masdar Farid Mas`udi mengatakan kelakuan Azlaini menampar dan merendahkan orang di depan umum tidak mencerminkan keteladanan dan sikap saling menghargai yang diatur kode etik Ombudsman. ”Azlaini memiliki kecenderungan berkata kasar. Sikap ini dilakukan baik terhadap kolega, bawahan, pegawai di lingkungan Ombudsman, dan tempat-tempat yang dikunjungi Azlaini,” ujar dia, 29 November 2013 lalu. (rep05)