Hukum

PNS Riau Ini Ngaku Diberi Uang Jajan Rp 26,8 Juta oleh Gulat Manurung

JAKARTA- Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 26,8 juta dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Saat itu, kata Cecep, Gulat menyebut pemberiannya itu merupakan "uang jajan". Hal tersebut diungkapkan Cecep saat bersaksi dalam sidang kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gulat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2015).

"Itu waktu terdakwa (Gulat) kasih uang bilangnya apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Lucky Dwi Nugroho.

"Beliau bilang untuk jajan saja," jawab Cecep.

Menurut Cecep, uang tersebut belum digunakannya sama sekali sampai petugas KPK mendatanginya dan menyita uang tersebut.

Sebelum menerima sejumlah uang dari Gulat, Cecep mengaku dihubungi oleh Gulat dan memintanya bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Gulat bertanya mengenai surat revisi alih fungsi hutan yang diajukan Gubernur Riau Annas Maamun kepada Kementerian Kehutanan.

"Pak Gulat tanya apa yang dikoordinasikan dengan Pak Gubernur. Saya bilang tentang pengajuan lahan yang harus dilengkapi lagi persyaratannya," kata Cecep.

Cecep mengatakan, dalam pertemuan itu lah Gulat memberikan "uang jajan" untuknya.

Di lain waktu, lanjut Cecep, Gulat kembali mengajaknya bertemu. Kali ini, Gulat menanyakan soal perkembangan pengajuan surat revisi tersebut.

"Saat itu Gulat bertanya kepada saya, 'Ada yang perlu dikasih? Siapa saja?'. Saya jawab, 'Tidak perlu, nanti dulu lah. Biar suratnya diproses dulu'," kata Cecep.

Cecep mengaku, saat itu ia menjelaskan bahwa yang memproses surat revisi yang diajukan Annas adalah Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto, Direktur Kawasan Perencanaan Hutan Mashud, dan sejumlah staf Kementerian Kehutanan lainnya.

Gulat Manurung didakwa menyuap Annas Maamun sebesar 166.100 dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar. Menurut surat dakwaan, suap tersebut ditujukan agar Annas memasukkan areal kebunnya dan teman-teman Gulat ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan hutan.

Areal kebun kelapa sawit yang diajukan Gulat berada di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar. Pada 17 September 2014, Annas menerbitkan surat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang merupakan revisi atas surat usulan pertama.

Pada usulan pertama disebutkan bahwa kebun untuk masyarakat miskin yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektar. Adapun dalam usulan kedua, dalam surat tersebut ditambahkan lokasi kebun untuk masyarakat miskin juga terdapat di Kabupaten Siak seluas 2.045 hektar disertai lampiran peta revisi usulan yang telah dimasukkan areal kelapa sawit titipan Gulat.

Jaksa mengatakan, pada 22 September 2014, Annas meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar kepada Gulat terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Namun, Gulat hanya mampu menyediakan uang sebesar 166.100 dollar AS atau senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut dibawa Gulat ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas yang sedang berada di rumahnya di kawasan Cibubur. Sejumlah uang tersebut kemudian ditukar ke dalam mata uang Singapura senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta di money changer di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Tak lama setelah transaksi antara Gulat dan Annas dilakukan, petugas KPK menangkap tangan kedua orang itu beserta lima orang lainnya yang berada di rumah tersebut. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah 156.000 dollar Singapura dan Rp 460 juta. Atas perbuatannya, Gulat dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr01/kc)