Hukum

Tak Ada Izin, Seharusnya Sejak Lama TK JIS Ditutup

Jakarta-Kuasa hukum keluarga M (5), Andi Asrun menilai, ancaman penutupan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) M.Nuh itu hanya isapan jempol semata.
 
"Dia terlambat, seharusnya ketika pihak Kemendikbud bertemu dengan JIS melihat tidak punya izin langsung saja ditutup, kenapa diberikan tenggang waktu satu minggu," keluh Andi Asrun.
 
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Kemendikbud selama ini tidak mencerminkan kepeduliannya terhadap pendidikan.
 
"Mereka (JIS) kan sudah lama berdiri dan mendapatkan keuntungan, sudah tau tidak punya izin malah didiamkan. Ini semua bisa dibilang hanya pencitraan dan hanya hisapan jempol semata, Kemendikbud lemah kok dia bisa begitu ya," tegasnya.
 
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merekomendasikan agar Jakarta International School (JIS) ditutup sementara. Penutupan itu akan dilakukan hingga syarat perizinan sekolah terpenuhi.
 
"Sekolah itu kan belum memiliki izin. Jadi kami selaku Dirjen PAUDNI memberi rekomendasi agar sekolah itu ditutup sementara," ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI), Lydia Freyani Hawadi saat berbincang dengan Okezone.
 
Lydia menjelaskan, surat rekomendasi tersebut sudah diterima Mendikbud Muhammad Nuh. Namun, keputusan resmi soal penutupan sekolah bertaraf internasional itu kemungkinan baru disampaikan hari Senin atau Selasa pekan depan. "Soal aktualisasinya paling cepat kita targetkan hari Senin 21 April," imbuhnya.
 
Mengenai nasib para siswanya sendiri jika sekolah tersebut nantinya ditutup, Lydia enggan berbicara banyak. Menurutnya, memang kemungkinan akan diliburkan hingga perizinan sekolah rampung.
 
"Itu saya kira teknis ya. Itu tergantung dari pihak sekolah sendiri, apakah izinnya sudah ada atau belum. Kalau memang tak berizin ya kita tutup," tegasnya.
(rep05)