Hukum

Sebelum Cabuli Muridnya, Guru JIS Berikan Obat

Sebelum melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya, guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) memberikan obat kepada korban. Dua guru JIS sudah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.

"Dalam keterangan korban, ada juga memasukkan obat, itu masih kami dalami. Yang memberi dari yang diduga pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7/2014).

Rikwanto belum dapat memastikan apakah obat-obatan tersebut sengaja diberikan agar pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya. Penyidik juga masih menyelidiki obat jenis apa yang diberikan. "Ini yang sedang kami dalami," ujarnya.

Rikwanto urung menyebutkan berapa murid yang diberi obat-obatan sebelum dicabuli. "Ada di antara mereka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswa TK. Keduanya dilaporkan oleh orangtua AK, AL, dan DA. Selain kedua guru tersebut, polisi juga masih mendalami pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue. Dia dijadwalkan menjalankan pemeriksaan pada Jumat (11/7/2014). (rep05)