Hukum

KPK tak Mau Buru-buru Tahan Anas

JAKARTA - Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan lembaganya tak mau tergesa-gesa menahan Anas, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Abraham mengatakan penyidik baru akan menahan Anas setelah berkas perkara untuk penuntutan siap lebih dari 50 persen.
 
"Kalau kami cepat melakukan penahanan, pemberkasan belum selesai, maka yang bersangkutan bisa bebas demi hukum," kata Abraham, kemarin.
 
Abraham menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang, KPK hanya bisa menahan tersangka korupsi selama 120 hari. Namun, Abraham memastikan Anas akan ditahan setelah pemberkasan selesai. Apalagi penyidik telah memiliki alat bukti keterlibatan Anas di kasus Hambalang. "Sabar saja, siapapun yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, berdasarkan SOP dan aturan di KPK, pasti ditahan," katanya.
 
Abraham mengatakan saat ini pemberkasan untuk kasus Anas sudah mendekati 50 persen. KPK telah menahan tiga tersangka kasus korupsi Hambalang yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Malarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.
 
Kasus korupsi Hambalang untuk tersangka Deddy Kusdinar juga sudah memasuki masa persidangan. Sementara dua tersangka lainnya, Anas Urbaningrum dan Mahfud Suroso belum ditahan. (rep1)