Hukum

Gitaris Band Geisha Kecewa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Jakarta-Roby Satria, gitaris band Geisha itu, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
 
Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan pasal 127 KUHP ayat 1 huruf A Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Mendengar tuntutan itu, John Hasyim, kuasa hukum Roby tentu saja merasa keberatan. Menurutnya, kliennya adalah pengguna. Dan, seorang pengguna merupakan korban. Karenanya, Roby mestinya direhabilitasi.
 
"Kecewa, keberatan. Kan ada pembuktian dalam fakta persidangan dokter ahli mengajukan argumennya bahwa Roby terbukti sebagai pengguna. Pengguna terlalu berat bila dihukum penjara. Harusnya direhab. Sesuai undang-undang korban harus direhab," ucapnya, Rabu, (26/3/2014), di PN Jakarta Pusat.
 
Karena itu, dalam sidang selanjutnya, John akan melakukan upaya pembelaan terhadap pria berusia 27 tahun itu, supaya kelak bisa pengaruhi vonis hakim dalam agenda putusan.
 
"Mudah-mudahan, minggu besok kami akan mengajukan pledoi. Ini kan masih ada upaya hukuman lainnya," tandasnya. (rep05)