Hukum

Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Tambang Kabupaten Kampar

Pekanbaru-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang, Polres Kampar, menangkap seorang tersangka pembakar lahan berinisial SU (52), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
 
Informasi dari yang diterima dari pihak kepolisian, Kejadian pembakaran lahan ini terjadi pada Ahad (2/8/2015) lalu sekira pukul 14.00 WIB dengan TKP di lahan kaplingan PT ON yang berlokasi di Jalan Perwira Ujung, Dusun II Desa Parit Baru Kecamatan Tambang.
 
Saat itu, Kapolsek Tambang AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos bersama anggota Resintel Polsek Tambang melaksanakan patroli dan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran lahan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambang.
 
Ketika berada di TKP, tim menemukan lahan perkebunan yang telah terbakar. Selanjutnya Team melakukan penyelidikan serta melakukan interogasi terhadap pemilik lahan yang terbakar serta meminta keterangan dari salah satu saksi warga setempat.
 
Dari hasil interogasi tersebut diketahui bahwa yang melakukan pembakaran adalah pemilik lahan sendiri berinisial SU dengan cara menebas semak belukar dan kemudian membakarnya sebagian dengan maksud ingin memudahkan pekerjaan pembukaan lahan.
 
Namun tanpa diduga - duga oleh tersangka, perbuatannya membakar lahannya itu berakibat kebakaran lahan yang luas serta mengganggu lingkungan akibat asap yang ditimbulkan. Tersangka SU pun akhirnya diamankan petugas ke Mapolsek Tambang.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos saat dikonfirmasi Riaupos.co membenarkan penangkapan itu. Dijelaskannya, saat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
 
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup junto pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,"kata AKP Rusyandi, Kamis (6/8/2015).
 
Kapolsek juga mengimbau, agar masyarakat atau pelaku usaha dibidang perkebunan diwilayah hukum Polsek Tambang untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Karena selain akan berdampak buruk terhadap lingkungan juga akan berhadapan dengan hukum.
 
"Dimusim kemarau ini, kita himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan. Sebab hal tersebut berdampak terhadap lingkungan dan menganggu kesehatan banyak orang,"kata mantan Kapolsek Bangkinang Barat ini. (rep05/rpc)