Hukum

Ampun, Gadis Belia Ini Rela Ditiduri Demi Incar Motor

ilustrasi
Surabaya-Banyak modus kejahatan yang setiap saat mengintai kita, salah satunya tipu daya perempuan. Seperti kejadian yang menimpa Krisna Bayu Arnanda. Pemuda tanggung berusia 19 tahun ini kehilangan motornya setelah kencan dengan Adelia Bella Pertiwi yang baru dikenalnya di Jalan Darmahusada, Surabaya.
 
Peristiwa itu bermula dari pertemuan Adelia dengan Krisna di Jalan Dharmahusada pada Minggu (16/3) malam. Saat itu Adelia berjalan kaki dan menghentikan laju sepeda motor Honda Beat oranye nopol L 6071 YI yang dikendarai Krisna.
 
Kepada korban, Adelia yang masih berusia 18 tahun ini mengaku diusir dari rumah oleh orangtuanya dan sedang mencari penginapan. Krisna yang tak curiga pun lantas mengulurkan bantuan.
 
Keduanya langsung menuju ke daerah Sidokumpul untuk mencari penginapan. Di tengah jalan, bujuk rayu pun dilancarkan Adelia agar Krisna bersedia menemaninya malam itu. Setelah menemukan penginapan, keduanya pun melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri sampai sebanyak dua kali. Korban yang kecapekan langsung tertidur pulas. Kesempatan ini pun dipergunakan Adelia untuk membawa lari motor matic bernopol L 6071 YI milik korban.
 
Setelah korban terbangun dari tidurnya dan menyadari motornya dibawa kabur oleh pelaku, akhirnya dia mengirim SMS ke Adelia. Bukannya megembalikan motor, pelaku malah meminta tebusan sebesar Rp4 juta kepada korban.
 
Tak mau tertipu untuk kedua kalinya, Krisna melapor ke polisi. Mendapat laporan, polisi lantas merancang strategi untuk menjebak pelaku saat transaksi dan berhasil melakukan penangkapan di parkiran Galaxy Mall.
 
Kapolsek Sawahan Kompol Manang Soebeti menyatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. (rep05)