Anas Divonis 8 Tahun, KPK Tetap akan Banding
Jakarta-Vonis hakim pengadilan Tipikor yang mengganjar Anas Urbaningrum selama 8 tahun penjara rupanya belum diterima sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor selama delapan tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"KPK menghormati Putusan Tipikor dn memberikan apresiasi yang tinggi karena Majelis Hakim tetap independen dan obyektif ditengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Menurut Bambang, ada yang menarik dalam pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya," tuturnya.
Bukan hanya itu, Bambang menilai kekayaan yang dimiliki Anas ternyata cukup fantastik dimana dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp57 miliar dan USD5,2 juta.
Kekayaan Anas ini diraih hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Umum Partai, dan celakanya dia tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibandingkan dengan profil penghasilannya.
"Kami menduga Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya dibawah 2/3 tuntutan apalagi menurut kami Dakwaan Kesatu Primer dan Ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," tuturnya.(rep05)
Tulis Komentar