Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

Ketua MPR: Kewenangan MK Terlalu Besar

Yogyakarta-Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto menilai selama ini kewenangan Mahkamah Konstitusi terlalu besar. Pasalnya, kewenangan untuk melakukan pengujian materi semua undang-undang mutlak ada di MK. Apalagi, menurut Sidarto, MK selama ini tidak diawasi oleh lembaga eksternal.
"Padahal, semua orang rawan kepleset," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kepada wartawan saat berkunjung ke Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta pada Senin, 7 Oktober 2013.
Sidarto mengaku sudah mengusulkan agar kewenangan MK yang mutlak dalam pengujian undang-undang dibatasi. Dia mengaku mengusulkan hal itu dalam pertemuan konsultasi antar pimpinan lembaga tinggi negara bersama Presiden SBY untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai mekanisme pengawasan KY ke MK. "Jangan sampai semua (pengujian materi undang-undang) final di MK," ujar Sidarto.
Sidarto menyarankan kewenangan pengujian UU ini dibagi dengan legislatif yang selama ini bertugas mengesahkan undang-undang. Sidarto menganggap semua keputusan MK dalam pengujian undang-undang sebaiknya dikembalikan terlebih dahulu ke lembaga legislatif agar ada pengkajian ulang. "Jadi ada legislative review dulu," ujar dia.
Sidarto juga menilai selama ini mutlaknya kewenangan MK tidak selalu berdampak positif. Banyak kontestan Pilkada yang kalah, kata dia, kerap mencari-cari kesalahan lawan politiknya dengan menggugat hasil Pilkada ke MK. "Padahal tujuannya kebanyakan untuk bangun posisi tawar saja," ujar dia. (rep05)
Tulis Komentar