Hukum

Tersangka Karhutla Riau Jadi 65 Orang

Pekanbaru-Satgas Penindakan dan Penegakan Hukum oleh Kepolisian Daerah Riau sampai hari ini telah menetapkan 65 tersangka pembakar lahan dan hutan, satu diantaranya merupakan pihak korporasi PT NSP yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti dan masih terus dikembangkan.
 
"Itu merupakan data terkini yang saya terima dari seluruh jajaran dan bisa terus bertambah setiap waktu," kata Perwira yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Senin (17/3/2014).
 
AKBP Guntur mengatakan, untuk satu korporasi yang ditingkatkan kepenyidikan sejauh ini belum ada tersangka perorangan dan hanya masih melibatkan korporasinya. "Jadi memang itu korporasi, artinya belum ada tersangka perorangan dari perusahaan tersebut," kata dia.
 
Guntur mengatakan, pihaknya sejauh ini terus berupaya melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pihak-pihak, baik masyarakat maupun perusahaan yang terlibat kasus pembakaran lahan atau hutan.
 
Saat ini Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau masih terus bekerja dengan tiga fungsi yakni upaya pemadaman kebakaran lahan, kedua adalah pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah, dan terakhir adalah penegakan hukum.
 
"Tiga fungsi satgas ini berjalan secara bersamaan sebagai bentuk mengatasi kebakaran lahan, kabut asap dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat," kata dia, seperti dilansir goriau.com.
 
Guntur juga mengimbau masyarakat dan berbagai pihak untuk bersama-sama mengatasi persoalan tersebut sehingga lingkungan dapat tetap terjaga dengan baik. (cr01/grc)