Hukum

Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 60 Orang

Pekanbaru-Polda Riau terus menangkap pembakar hutan dan lahan di Riau. Hingga kini, Polda Riau beserta menetapkan 60 orang tersangka. Selain itu, pihak perusahaan PT National Sago Prima (NSP) sudah masuk ke penyidikan. 
 
"Dari satgas hukum kami juga sudah melakukan penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku. 60 tersangka ditetapkan," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono, di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Sabtu (15/3/14). 
 
Selain itu, kata Condro, polisi juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk penindakan ke persidangan. "Untuk penindakan penuntutan ke pengadilan, merupakan ranah dari pihak kejaksaan," terang Condro. 
 
Kapolda mengakui, Kapolri Jenderal Pol. Sutarman menginstruksikan agar penyidikan cepat diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan. "Pak Kapolri meminta agar penyidikan cepat diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya. 
 
"Jumlah yang disampaikan bisa saja bertambah. Pasalnya, tim pemburu pembakar hutan dan lahan masih berada di lokasi untuk menyisir sejumlah daerah," imbuh Condro, seperti dilansir riauterkini. (rep05)