Kejagung Periksa Kadistan Siak dan Rohul
PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) intensif mengungkap kasus dugaan korupsi distribusi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2010 silam senilai Rp209 miliar. Kali ini pemeriksaan dilakukan pada Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Siak, Sahrin Abdi dan Kadistan Rokan Hulu, Srihardono.
Kedua pejabat tersebut diperiksa di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (30/8/2013). "Kasus ditangani Kejagung, dua pejabat itu diperiksa terkait kasus korupsi BLUB di Kementerian Pertanian," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Kejagung telah memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Ir Basriman, Ir Johansen Simanjuntak (Kadis Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu), Wesrizal Effendi, Dedy Kurniawan dan Afrizal Efendi.
Dalam kasus ini, terjadi mark-up. Nilai anggaran yang didapat PT Hidayah Nur Wahana (HNW), selaku kontraktor dari Kementan tidak direalisasikan semua. Hanya 63 persen yang dilakukan sedangkan sisanya tidak. "Dalam laporannya, perusahaan justru menyatakan proyek sudah 100 persen," ujar ketua tim penyidik, Sucipto.
Proyek dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pangan Kementan ini disalurkan ke delapan provinsi. Diantaranya Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Aceh dan Bangka Belitung.
Selain penyaluran yang tidak sesuai kuantitas, peroyek ini juga terdapat pemalsuan tandatangan sejumlah Kadistan. "Di Riau disebutkan penyaluran sekian persen. Kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Dalam berita acara pekerjaan, ada tanda tangan Kadis yang dipalsukan. Berita acara itu menyebutkan penyaluran selesai seratus persen," papar Sucipto.
Dijelaskan Sucipto, pemalsuan tanda tangan dalam proyek ini dilakukan koordinator PT WNH berinisial M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Tak hanya kuantitas, kualitas bibit dan benih yang disalurkan juga tidak memadai. "Itu sudah ada ditemukan di beberapa daerah. Di daerah lain, masih disidik," tutur Sucipto.
Dugaan korupsi karena ada penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai. Diduga, penyaluran itu tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.(rep1)
Tulis Komentar