Hukum

Izin Penambangan Pasir Rupat dari Menteri Dipertanyakan

RUPAT UTARA –  Izin penambangan pasir dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang diklaim telah dikatongi PT Trimarteo di pulau Babi, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis dipertanyakan. Pasalnya, bukan hanya PT Trimarteo saja yang mengklaim mengantongi izin dari Meneteri, bahkan, rata-rata perusahaan yang ada di daerah itu dibekingi oleh pejabat pusat untuk menyedot pasir mencapai 1000 kubik per hari itu.

Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Misliadi yang mengaku geram atas aktivitas tersebut. Pasalnya, sejauh ini Pemkab Bengkalis tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penambangan pasir di pulau terluar tersebut.

Bahkan, katanya, ia menerima banyak laporan dari masyarakat adanya aktifitas penambangan tersebut menggunakan tekhnologi yang canggih dengan alat sedot berkapasitas besar, sehingga setiap hari ribuan kubik pasir laut di Rupat Utara diambil untuk kepentingan bisnis pihak tertentu.

“Saya mendapati adanya laporan dari masyarakat, terkait maraknya aktifitas penambangan pasir laut di pulau Babi. Ternyata setelah kita cek dan konfirmasi benar adanya, penambangan dilakukan atas nama PT Trimarteo yang kedudukan perusahaan tersebut tidak jelas. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Sabtu (17/8/2013).

Lebih jauh politisi PKB ini mengemukakan bahwa rata-rata setiap hari perusahaan yang diduga dibekingi oleh pejabat pusat (Jakarta,red) itu menyedot pasir mencapai 1000 kubik. Ketika pernah dikonfirmasi kepada pihak perusahaan sambungnya, mereka mengaku bahwa perusahaan itu mendapat izin penambangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Jero Wacik, red).

Dilanjutkan Misliadi, penambangan pasir laut itu sendiri sudah berlangsung sekitar dua mingguan. Perusahaan menggunakan mesin sedot pasir yang canggih dan berasal dari luar negeri. Dari keterangan pekerja di perusahaan itu, penambangan pasir laut yang tanpa rekomendasi bupati Bengkalis, diduga untuk menimbun dermaga PT Sinar Mas di kota Dumai.

“Patut disesalkan, ada perusahaan yang bisa menambang pasir laut tanpa ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Yang kita khwatirkan, penambangan itu hanya untuk kepentingan bisnis semata, tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Apalagi pulau Babi terletak di jalur lintas Selat Melaka, dan merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia,”tambah pria yang juga sekretaris komisi II DPRD Bengkalis ini.

Terpisah, kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten Bengkalis Erwin Achyar yang dikonfirmasi Minggu (18/8) mengaku belum mendapat kabar soal adanya penambangan pasir laut di pulau Babi kecamatan Rupat Utara tersebut. Ia mengatakan bahwa pemberian izin pertambangan pasir laut, diatas 12 mill dari lepas pantai adalah kewenangan Pemrintah Pusat.

“Untuk pemerintah kabupaten, boleh mengeluarkan izin penambangan pasir laut antara 0 sampai 4 mill dari bibir pantai. Jarak 4 hingga 12 mill kewenangan Pemerintah Propinsi. Akan tetapi, walau izin penambangan pasir laut diatas 12 mill adalah hak Pemerintah Pusat, tetap harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah Bengkalis,” katanya.

Dikatakan, tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan bupati Bengkalis untuk penambangan pasir laut di seluruh wilayah kabupaten Bengkalis. Pihaknya akan mencari tahu apakah benar ada penambangan pasir laut di pulau terluar yang berada dialur Selat Melaka tersebut (rep1)