Hukum

PK Berkali-kali Bisa Dimanfaatkan Mafia Narkoba Tunda Eksekusi Mati

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan upaya peninjauan kembali (PK) boleh dilakukan lebih dari satu kali. Komisi Yudisial (KY) menganggap putusan itu bisa bermata dua, salah satunya dijadikan penjahat untuk memainkan hukuman.
 
"Dari sisi negatif itu bisa dijadikan celah oleh para penjahat narkoba yang akan dihukum mati, Dia bisa menghindari itu karena adanya pengajuan PK yang boleh lebih dari 1 kali," ujar komisioner KY, Taufikurrahman Syahuri, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/3/2014).
 
Taufik berpendapat, seharusnya ada aturan baru lagi supaya putusan MK yang menghapus pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang PK tidak dimanfaatkan penjahat. Salah satunya adalah pemberian tenggat waktu bagi pemohon PK.
 
"Supaya tidak terjadi harusnya diberi batas waktu berapa tahun dalam permohonan PK," ucapnya.
 
Meski demikian, Taufik juga berpendapat putusan MK itu bisa diambil sisi positifnya. Adapun sisi positif putusan untuk meminimalisir bentuk rekayasa hukum terhadap seseorang.
 
"Dari sisi positif putusan itu bisa dimanfaatkan oleh pihak yang terzalimi seperti Antasari Azhar. Jadi dia betul-betul bisa mencari keadilan dengan pengajuan PK lebih dari 1 kali," pungkasnya. (Rep01)