Hukum

Wah, Pabrik Ekstasi di Kamar Hotel Digerebek Polisi

PEKANBARU-Tim Polresta Pekanbaru menggerebek pabrik ekstasi di salah satu kamar Hotel Trans Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 214 butir ekstasi, dan sabu-sabu.

Penggerebekan dilakukan, Sabtu (27/4) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, dengan tersangka Helmi Efendi (30) warga Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Limapuluh. Saat ditangkap, tersangka sedang membuat ekstasi di Kamar nomor 04.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 6 kantong plastik tepung, empat alat pres dengan logo playboy, apple, mahkota, JW, tombak, dan dua buah besi alat cetak pil ektasi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP BE Banjarnahor SIk didampingi Kanit, AKP Ridwanto mengatakan, penggerebekan didasarkan laporan warga. "Saat ditangkap tersangka sempat berkilah tak terlibat narkoba," ujar Ridwanto, Senin (29/4).

Dikatakan Ridwanto, dari hasil penyidikan sementara diketahui kalau bahan-bahan untuk membuat ekstasi dibeli tersangka dari salah satu toko di Pekanbaru. "Lalu bahan-bahan yang dibeli diracik di kamar hotel itu. Kita masih mengembangkan kasus dan memanggil manajemen hotel," katanya.

Tersangka yang ditemui di Mapolresta Pekanbaru mengatakan, dirinya sudah menyewa kamar hotel itu sejak Jumat (12/4) lalu. "Saya belajar membuat (ekstasi) dan sabu-sabu dari teman," ucapnya.

Setiap produksi, tersangka mengaku dapat menghasilkan puluhan butir pil ekstasi dalam satu hari. Barang haram itu lalu dipasarkan ke Bangkinang dan Kampar dengan harga per butir Rp50 ribu.

"Saya sudah menjual sebanyak 200 butir. Sasaran pasar adalah anak muda. Omset sehari bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung ekstasi yang dibuat," tuturnya. (rep02/mtr)