Hukum

Selama 2 Tahun, Hercules Peras Korbannya Hingga Rp 960 Juta

Jakarta - Hercules Rozario Marshal kembali ditangkap Polres Jakarta Barat karena kasus pemerasan dan pencucian uang yang dia lakukan sejak tahun 2006-2012. Tidak tanggung-tanggung, Hercules bisa memeras korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, ada empat korban yang melaporkan kejahatan Hercules.

"Saya tidak mau spekulasi, tapi dari laporan yang diterima secara bertahap selama dua tahun belakangan Hercules telah memeras hingga Rp 960 juta," ujar Fadil kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (3/8/2013).

Menurut Fadil, masih banyak korban pemerasan Hercules yang tidak berani melapor ke kepolisian. Untuk itu, dengan adanya penangkapan ini, diharap seluruh korban berani mengadu.

"Dan semua itu nantinya melaui proses pengkajian yang tajam. Kita akan berupaya sekuat tenaga, agar bisa terwujud Jakbar bebas premanisme," imbuhnya dilansir detik.com.

Hercules keluar dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan berbaju hijau lengan panjang, dia langsung dihampiri oleh sejumlah personel polisi.

Hercules dianggap melanggar UU no 8 pasal 3 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan kasus pemerasan.(rep2)