Hukum

Wow, Polda Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 1.700 Ekstasi

Pekanbaru-Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menggulung  sindikat narkoba internasional berinisial Ma (42). Dari tangan tersangka, diamankan 1 kilogram sabu-sabu dan 1.700 butir ekstasi seharga Rp2,5 miliar.
 
Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Hermansyah, mengatakan, Ma ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Sabtu (1/2/2014) sekitar pukul 20.00 WIB, di Komplek Grand Elit, Jalan Riau, Pekanbaru. Polisi menemukan 500 butir ekstasi warna merah maron.
 
Pengakuan Ma, dirinya masih menyimpan narkoba di salah satu rumah di Jalan Kapur. Tanpa buang waktu, polisi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan.
 
Di Jalan Kapur, polisi menemukan 1.200 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu-sabu dari lantai rumah milik AP.
 
"Sabu-sabu disimpan dalam kardus coklat sedangkan ekstasi disimpan dalam kotak susu SGM," jelas Condro saat ekspos di Direktorat Reserse Narkoba, Senin (3/2/2014).
 
Tanpa perlawanan, Ma digiring ke Mapolda Riau untuk diperiksa intensif. Dari penyidikan sementara diduga sabu dan ekstasi berasal dari Malaysia dan masuk melalui Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kita masih menyelidiki jaringan lainnya," tutur Condro, seperti dilansir halloriau.
 
Dijelaskan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, sebelum petugas mengamankan 4 jaringan Ma yakni Ac (30), JI (41) dan P (33). Keempat tersangka ditangkap Rabu (29/1) di waktu dan tempat berbeda dengan barang bukti 276 butir ekstasi dan alat cetak ekstasi.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 142 Undang-undanang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukumannya 20 tahun penjara. (rep05)