Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Puluhan Orang dan Belasan Unit Mesin Judi Diamankan
Jumat, 24 Januari 2014 - 04:06:00 WIB

Bengkalis-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menggerebek satu lokasi judi City Zone di Bengkalis, Kamis (23/1/14) keamrin. Sebanyak 51 orang sudah diamankan, berikut uang tunai Rp76 juta dan Rp23 juta koin serta 11 unit mesin permainan.
Hal ini sesuai yang diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi riauterkinicom, Kamis malam. Kini pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti.
"Pemain ada 34 orang, karyawannya 14 orang, dua orang pemilik tempat dan satu orang pemilik yang punya izin. Selain itu, uang hasil permainan game Rp77 juta, koin Rp23,5 juta serta mesin-mesin yang telah didata berjumlah 11 macam, yang terdiri dari: 4 mesin BB, 7 Mesin Tarzan, 1 mesin SCTC, 2 Mesin Bubble, 1 mesin dance, 2 mesin ikan, 8 mesin TM, 1 Mesin Sinchan, 1 mesin Monkey, 3 mesin CZ dan 2 mesin jepitan," papar Kabid Humas.
Semua barang bukti dititipkan ke Polsek Bengkalis. Namun, ada beberapa barang bukti yang diamankan di Mapolda Riau. "Untuk bb (barang bukti-red) mesin yang dibawa 1 unit. Laptop 1 unit, receiver cctv 3 unit, bb koin dan hadiah contoh ada dibawa juga. Sisanya dititipkan ke Polsek Bengkalis," tambah Kabid.
Kabid Humas Polda Riau berjanji akan memberikan informasi lanjutan terkait hal ini. Semua yang diamankan masih diperiksa di Mapolda Riau. Hingga saat ini, masih belum jelas, berapa yang ditetapkan menjadi tersangka.
Puluhan orang yang diamankan terlihat memadati ruangan Dit Reskrimum Polda Riau. "Sementara baru itu yang bisa saya informasikan. Nanti, saya beritahu lagi," kata Guntur.
Jika nanti penyidik menetapkan tersangka, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dikenakan ke Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(rep01)
LAINNYA
Tulis Komentar