Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Ini Dia Koruptor yang Masuk Sel KPK di Jumat Keramat
Sabtu, 11 Januari 2014 - 01:21:00 WIB

Jakarta - Jumat keramat, begitu istilah menandai hari penting bagi para koruptor yang dianggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena pada hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi kerap menahan tersangka korupsi. Kemarin, Jumat, 10 Januari 2014, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menandai sebagai orang pertama di tahun ini yang dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi mega proyek Hambalang.
Dalam sejarah penegakan kasus korupsi, rupanya Jumat Keramat telah menyeret koruptor dalam kasus-kasus besar. Berikut adalah nama beberapa koruptor yang ditahan pada jumat keramat :
1. Angelina Sondakh
Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, ditahan oleh KPK pada Jumat, 27 April 2012. Kala itu, Angelina merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games. Namanya diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi ini. Angie, begitu kerap disapa, juga bermain proyek di Kementerian Pendidikan.
Kini, Angie harus menghadapi hukuman kasasi 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Angie juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan selama 8 bulan. Selain itu, ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Kalau tak dibayar, maka Angies harus diganti 5 tahun penjara. Total uang yang harus dikembalikan Angie adalah Rp 39,6 miliar.
2. Miranda Swaray Goeltom
Jumat sore 1 Juni 2012 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Miranda Swaray Goeltom. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu bersalah dalam kasus suap cek pelawat yang melibatkan puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Akhir September 2013, Miranda divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan terhadap Miranda dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Desember 2013. Artinya, hakim mementahkan pengajuan banding Miranda. (rep05)
LAINNYA
Tulis Komentar