Hukum

Jimly: Akil Mochtar Perlu Dihukum Mati!

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode periode 2003-2006 dan 2006-2009 Jimly Asshiddiqie tak mau berkomentar banyak terkait penangkapan Ketua MK saat ini, Akil Mochtar.

Dalam pesan elektronik kepada Sindonews, Jimly mengatakan bangsa Indonesia memang sudah melewati "batas". Akil Mochtar merupakan contohnya.

"Inilah contoh pejabat tinggi yang rakus," tulis Jimly dalam pesan elektroniknya, Kamis (3/10/2013).

Pejabat yang rakus seperti ini, menurutnya, perlu diganjar hukuman setimpal, yakni hukuman mati.

Jimly yang saat ini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tak mengomentari lebih lanjut mengenai kasus dugaan suap yang menjerat penerusnya itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan di kediamannya, Jalan Widya Chandra III, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, tadi malam. Bersama Akil, KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar yang berinisial CHN, pengusaha berinisial CN.

Di sebuah hotel di Jakarta Pusat, KPK menangkap seorang kepala daerah berinisial HB dan seorang lainnya yang berinisial DH. Penangkapan ini terkait dugaan suap atas perkara sengketa pilkada yang sedang ditangani Akil di Mahkamah Konstitusi.

Dari operasi tangkap tangan di kediaman Akil, KPK menyita sejumlah alat suap berupa uang dolar Singapura, dan dolar Amerika. Jika dirupiahkan, uang tersebut bernilai sekira Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. (rep1)