Hukum

Pemerkosa Pacar Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Probolinggo-Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs, setara SMP) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, tak pernah menyangka bakal diperkosa oleh pacarnya sendiri saat diajak ke objek wisata Ronggo Jalu di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
 
Tak hanya kehilangan mahkotanya, gadis berusia 15 tahun ini mengalami pendarahan hebat akibat perbuatan bejat sang pacar. Gadis yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo terpaksa dibawa keluarganya ke RSU dr Mohammad Sholeh Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan medis.
 
Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika gadis ini, sepulang sekolah, pergi ke objek wisata Ronggo Jalu bersama pacarnya, EP (19), warga Desa Kropak, Kecamatan Bantaran. Setiba di lokasi, pelaku langsung memerkosanya. Korban sempat memberontak, namun akhirnya tidak berdaya.
 
Setelah diperkosa, gadis ini mengalami pendarahan hebat. Pelaku pun akhirnya menghubungi temannya bernama Andi. Keduanya kemudian membawa korban pulang menggunakan motor milik pelaku dengan cara berboncengan.
 
Setiba di rumah korban, AS yang merupakan paman korban, curiga melihat keponakannya seperti terluka. AS pun membawa gadis tersebut ke rumah sakit. “Setelah saya tanya sewaktu perjalanan menuju ke rumah sakit, dia mengaku diperkosa pacarnya," kata AS, kemarin.
 
AS yang marah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Selang beberapa menit, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku.
 
“Keduanya kami amankan saat berada di rumah masing-masing, yakni EP dan Andi. Namun lantaran tempat kejadian perkaranya masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kabupaten, kasus ini langsung ditangani Polres Kabupaten Probolinggo. Pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Windhu Priyo. (rep05)