Miliki Sabu dan Ganja

Mantan Sekretaris Dinsos Bengkalis Divonis 7 Tahun

BENGKALIS - Mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, Syamsul Rizal alias Opang, divonis 7 tahun penjar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Syamsul terbukti memiliki sabu dan ganja.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak, Kamis (19/12/2013). Selain penjara, hakim juga menghukum Syamsul membayar denda Rp800 juta atau subsider 5 bulan penjara.

Syamsul menjerat Syamsul dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang No 35 tantang Narkotika.  Hukuman kurungan yang diberikan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fukonsyah Lubis SH dengan denda berbeda. Tuntutan jaksa 7 tahun, dengan denda Rp200 juta.

Atas putusan itu, Syamsul yang didampingi Penasehat Hukum, Haryanto menyatakan banding. (rep1)