UU Desa Disahkan DPR

Asik, Kades Bakal Miliki Gaji Tetap dan Tunjangan

PEKANBARU - DPR RI mengesahkan Undang-undang tentang Desa, Rabu (18/12/2013). Pengesahan ini pun disambut gembira oleh sejumlah kepala desa (Kades) di Provinsi Riau. Bahkan, mereka langsung minta naik gaji.

Dalam UU yang baru disahkan itu, banyak hal diatur tentang para perangkat desa, termasuk salah satunya adalah pendapatan tetap dan tunjangan bagi sang Kades. Dalam pasal 37 UU tersebut, tertulis soal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1 berbunyi: "Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan".

Lalu berapa jumlahnya? Di ayat 2 pasal tersebut dijelaskan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa paling sedikit berjumlah sama dengan upah minumum regional kabupaten/kota. Sumber dananya berasal dari APBD desa yang bersumber dari APBD kabupaten/kota. "Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa" tulis di ayat 4. Ketentuan lebih lanjut soal penghasilan ini nanti akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Dengan mendapat penghasilan tetap dan tunjangan, tugas kepala desa pun akan semakin berat. Dia wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman dan menerapkan prinsip bebas korupsi. Bila dilanggar, sanksi pidana dan pencopotan dari jabatan pun siap menanti.

Pengesahan UU ini disambut tepuk tangan para perangkat desa yang hadir di rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ratusan perangkat desa dari beberapa wilayah Indonesia turut memantau paripurna ini.

Proses pengesahan diawali dengan pemaparan risalah dari Ketua Pansus UU tentang Desa Ahmad Muqowam. Setelahnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menanyakan persetujuan fraksi-fraksi DPR. Diwarnai beberapa interupsi, seluruh fraksi akhirnya menyetujui RUU tentang Desa diresmikan menjadi UU. Lalu Priyo mengetuk palu.

"Mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Desa menjadi Undang-undang," kata Priyo kemudian mengetuk palu tiga kali. Begitu ketukan ketiga selesai, tepuk tangan dari para perangkat desa membahana. Mereka juga meneriakkan dukungan kepada DPR. "Hidup DPR," teriak para perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemudian memberikan pandangan mengenai pengesahan UU tentang Desa ini mewakili presiden. "UU ini akan mewujudkan desa yang semakin mandiri dan berkembang," ujar Gamawan seperti dilansir detikcom.

Atas disahkannya UU ini, sejumlah Kades di Riau mengaku gembira. Pasalnya, gaji yang mereka terima saat ini dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan pekerjaan yang diembannya cukup berat.

"Kalau UU Desa sudah disahkan, kita harap segera ada kenaikan gaji. Gaji yang saat ini kami terima tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang kepala desa," ujar Kades Panipahan Barat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Mustar Ali.

Ia pun merasa selama ini kesejahteraan Kades terabaikan. Lahirnya UU Desa diharapkan mampu meningkatkan perekonomian para Kades. "Selama ini saya menerima gaji Rp1,4 juta. Gaji yang layak untuk kepala desa seharusnya lebih dari UMK (Rp2,5 juta)," kata Mustar.

Kades Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Hamzar juga mengaku senang UU Desa disahkan. Selain soal gaji akan naik, menurutnya, selama ini Kades tak memiliki payung hukum yang kuat terhadap kebijakan dan kesejahteraannya. "Setelah UU Desa disahkan pasti juga akan banyak perubahan terkait kewenangan, struktur dan kesejahteraan Kades. Kades akan dapat perhatian lebih," katanya.

Hamzar mengungkapkan, sejak tahun 2000, gaji Kades di Rohil Rp700 ribu. Pendapatan Kades, menurutnya, baru naik pada Januari 2013 menjadi Rp1,4 juta per bulan. "Kita bukan tidak bersyukur, tapi gaji Rp1,4 juta benar-benar tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan saat ini," timpal Hamzar.

Di tempat terpisah, Kades Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Suprianto mengatakan, selama ini ia menerima gaji Rp1,3 juta. "Itu pun baru bisa diambil enam bulan. Dirapel maksudnya," katanya.

Supri memiliki pendapat berbeda soal kewenangan Kades. Ia mengaku tak terlalu berharap banyak dengan telah disahkannya UU Desa tersebut. "Soalnya, meski UU tersebut tentang keotonomian desa namun Kades juga dibatasi dengan peraturan daerah-peraturan daerah. Jadi saya pikir masih ada keterbatasan bagi Kades untuk mengelola desanya," terangnya.

Supri mencontohkan soal anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam pelaksanaannya pihaknya dibatasi dengan rambu-rambu berupa Perda dalam mengelola dana tersebut. Artinya, UU Desa memberi kewenangan otonomi pada suatu desa, namun di sisi lain Pemkab membatasinya dengan adanya Perda. "Jadi kalau seperti itu kan sebenarnya sama saja," tandasnya.

Kades Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Munjirin mengatakan, gaji Kades di Pelalawan saat ini paling rendah di Riau. Ia mengakui disahkannya UU Desa sedikit membawa angin segar. "Paling tidak gaji kami disesuaikan dengan UMK Pelalawan," katanya. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menetapkan UMK 2014 Rp1,7 juta atau naik 18,33 persen dari UMK 2013, Rp1,4 juta.

Kades Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Hasan Asyari pun menyambut baik disahkannya UU Desa. "Selama ini kita juga mendapat gaji Rp2 juta per bulan dari pemerintah daerah, tapi dirapel. Kadang dua atau tiga bulan baru menerima gaji," katanya.

Sementara itu, Kades Parit I Api-api, Kecamatn Bukit Batu mengatakan, gaji Rp2 juta sudah bisa memberikan kesejahteraan. Tapi, ia akan lebih senang jika gajinya naik. "Saya harap bisa terealisasi secepatnya," katanya. (rep1)