Gaji Tak Sesuai UMK

Perusahaan Terancam Pidana

PEKANBARU - Bagi perusahaan yang membayar gaji karyawannya tak sesuai Upah Minimum Kota (UMK) terancam dipidanakan. Pasalnya, hak tenaga kerja telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan menyangkut upah yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan bersama pemerintah. 

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Pria Budi, Senin (11/11/2013). Apalagi, sanksi ini akan berlaku kepada perusahaan yang berbohong tak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK apabila dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik dan ternyata perusahaan itu sehat.
 
"Kita akan siapkan akuntan publik untuk mengaudit perusahaan menyangkut keuangan mereka. Ketika mereka (perusahaan) berbohong tidak sesuai dengan kenyataan,  maka kita dipidankan karena tak membayar gaji karyawannya sesuai UMK," tegasnya. 
 
Dijelaskan Budi, UMK saat ini tahap sosialisasi kepada perusahaan, sebelum disahkan oleh Gubernur Riau, bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar upah karyawannya sesuai UMK Pekanbaru Tahun 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1.775.000, bisa mengajukan penangguhan kepada Disnaker Pekanbaru. 
 
"Permohonan penaguhan ini berlaku, selagi UMK 2014 masih dalam tahap sosialisasi. Soal dikabulkan atau tidaknya permohonan itu, baru bisa dipastikan setelah dilakukan audit keuangan," terangya.
 
Seperti diketahui untuk UMK Kota Pekanbaru Tahun 2014 yang telah disepakati adalah sebesar Rp1.775.000 oleh Dewan Pengupahan, perwakilan pekerja dan pengusaha yang difasilitasi Disnaker Kota Pekanbaru. (rep1)